Sejumlah pembangunan apartemen di kawasan Jabodetabek, khususnya Bekasi mangkrak. Setelah Meikarta (Lippo Group), kini muncul Arkamaya. Pak Menteri PKP gimana nih?
KoranProperti.com (Bekasi) – Gembar-gembor Kota Bekasi yang diklaim sejumlah konsultan properti akan menjadi Sunrise Property menyaingi kawasan Serpong, Tangerang, ternyata faktanya tidak seindah narasi berita di media massa.
Apartemen Meikarta, Bekasi, garapan Lippo Group sempat populer dalam industri properti nasional beberapa tahun silam, namun akhinrya tenggelam, karena mangkrak dan berujung konflik berkepanjangan dengan para konsumennya.
Sekarang giliran apartemen Arkamaya, Bekasi (sebelumnya bernama The MAJ Residences Bekasi) mangkrak dan menimbulkan konflik sengit antara pengembang Arkamaya (PT Teguh Bina Karya) dengan sejumlah konsumen yang menuntut pertanggungjawaban pengembang dan meminta pengembalian uang mereka yang sudah disetor ke pengembang. Kasus mangkraknya Arkamaya sudah masuk dalam pembicaraan anggota DPR RI.
Sejumlah konsumen Arkamaya melapor ke Komisi VI DPR RI, Rabu (3/12/2025). Mereka mengeluhkan, soal apartemen yang mereka beli belum juga dibangun sampai hari ini. Seperti diketahui, apartemen Arkamaya sudah melakukan groundbreaking, 19 Agustus 2020 lalu, dan sebagian besar konsumen telah membayar lunas, sebagian lainnya masih mencicil lewat Kredit Pemilikan Apartemen (KPA).
Pengacara konsumen Paulus Alfret mengatakan, saat ini apartemen Arkamaya menjadi simbol kasus pre project selling yaitu perubahan merek secara sepihak, dan lemahnya perlindungan konsumen di Indonesia.
“Gugatan konsumen sudah masuk Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Janji pengembang untuk menyelesaikan pembangunan apartemen tidak jelas dan tidak ada kepastian,” ujar Paulus seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (7/12/2025).
BACA INI: Anak Usaha Lippo Group Digugat, Dituding Tidak Memberikan Sertifikat Konsumen Meikarta
Apartemen Arkamaya atau dulunya bernama The MAJ Residences Bekasi, pertama kali diperkenalkan kepada publik masuk ke dalam kategori reputasi promosi yang sangat kuat. karena proyek ini merupakan kolaborasi antara The MAJ Group, yaitu grup properti yang disebut terkait dengan mantan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan dengan mitra Jepang Leopalace21 dan PT Central Graha Sejahtera.
Sejak selesai groundbreaking bulan Agustus 2020 lalu, namun sampai hari ini bentuk fisik apartemen tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan, dan tidak sesuai dengan jadwal serah terima kunci yang dijanjikan.
Kerugian Finansial Konsumen
Di tengah pembangunan yang dinilai tidak jelas dan tidak pasti itu, The MAJ Residences Bekasi berganti nama menjadi Arkamaya Apartment. Perubahan terjadi, setelah PT Teguh Bina Karya mengakhiri kerja sama dengan The MAJ Group. Menurut Paulus, perubahan nama ini jelas menimbulkan kerugian secara finansial dan psikologis bagi konsumen.

“Walaupun sudah berganti nama, namun sampai hari ini, bangunan apartemen itu belum ada bentuknya,” tandas Paulus.
Paulus menegaskan, mangkraknya pembangunan Arkamaya inilah yang pada akhirnya mendorong sekelompok konsumen mengajukan gugatan ke PN Bekasi, dengan Perkara Nomor 45/Pdt.G/2024/PN Bks dan 58/Pdt.G/2024/PN Bks).
“Tuntutan konsumen sederhana, pengembang harus menepati untuk menyelesaikan pembangunan apartemen dan serah terima kunci, atau pengembalian dana yang sudah dibayarkan,” pungkasnya.
Paulus menilai, kasus mangkraknya apartemen Arkamaya mencerminkan kerentanan sistem perlindungan konsumen yang sangat timpang di Indonesia.
BACA INI: HOT NEWS: PKPKM Tuding Lippo Group Lalai Soal Refund Korban Kasus Meikarta
“PT Teguh Bina Karya pernah tersangkut sengketa perizinan di ranah tata usaha negara. Putusan PTUN Bandung Nomor 112/G/LH/2022/PTUN.BDG membatalkan Izin Lingkungan pengembang,” ungkapnya.
Merespon tuntutan konsumen Arkamaya, Legal Internal PT Teguh Bina Karya Rian menegaskan, PN Bekasi telah memutuskan tidak menerima tuntutan para konsumen berdasarkan Keputusan PN Bekasi No.58/Pdt.G/2025/PN.Bks.
“Sampai saat ini kami masih berkomitmen melanjutkan pembangunan,” tegas Rian kepada Kompas.com, Minggu (7/12/2025). Namun, Rian tidak menjelaskan secara terbuka soal penyelesaian pembangunan dan serah terima kunci apartemen kepada konsumen.
“Janji dan komitmen pengembang akan terus dituntut konsumen,” tutup Paulus.
Sampai berita ini ditayangkan, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, belum memberi tanggapan apapun terhadap kasus ini.
Simak dan ikuti terus perkembangan berita terbaru dunia properti melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.
Hotline Redaksi (WA) 0812 8934 9614
Email: redaksi@koranproperti.com


