• Tentang KoranProperti.com
  • Redaksi KoranProperti.com
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
Koran Properti
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
No Result
View All Result
Koran Properti
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
No Result
View All Result
Koran Properti
No Result
View All Result
Home Liputan Khusus

Penghuni Gading Nias Residence Menggugat, Gubernur Pramono Mangkir Panggilan Sidang

Tim Redaksi by Tim Redaksi
October 26, 2025
in Liputan Khusus
0
Gading Nias

Ilustrasi: Rusunami Gading Nias Residence, Kelapa Gading, Jakarta Utara (Foto: Ist)

FacebookXLinkedInWhatsApp

Gugatan terjadi akibat kebijakan PAM Jaya yang mengenakan tarif air rusunami Gading Nias Residence masuk dalam kategori rusun menengah (5F3). Seharusnya, tarif air rusunami (5F2) lebih rendah dari rusun menengah (5F3).

KoranProperti.com (Jakarta) – Ketua Perhimpunan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Gading Nias Residence Edison Manurung, menyesalkan sikap Gubernur Jakarta Pramono Anung yang tidak hadir dalam panggilan sidang pengadilan ketiga, terkait gugatan kebijakan tarif air PAM Jaya yang dinilai tidak adil dan sudah terjadi sejak tahun 2014 lalu.

“Kami menyesalkan sikap Gubernur Pak Pramono yang sangat lamban dalam merespons keluhan penghuni rusunami Gading Nias Residence,” ujar Edison, Selasa (14/10/2025).

Perlu diketahui, penghuni rusunami Gading Nias Residence, Kelapa Gading, Jakarta Utara ini, sudah cukup lama melakukan gugatan, namun dalam prosesnya berjalan sangat lambat, karena pihak Tergugat 1 (PAM Jaya) dan Tergugat 2 (Pemprov Jakarta) tidak responsif.

Saat ini, gugatan telah masuk sidang pengadilan ketiga yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).

Gugatan terjadi, akibat kebijakan PAM Jaya yang mengenakan tarif air rusunami Gading Nias Residence masuk dalam kategori rusun menengah (5F3). Seharusnya, tarif air rusunami (5F2) lebih rendah dari rusun menengah (5F3), dan ini sudah terjadi sejak tahun 2014 lalu.

Pengacara penggugat Haris Candra mengungkapkan, sidang pengadilan ketiga ini mengagendakan pemanggilan para pihak. Namun, pihak Tergugat 1 (PAM Jaya) dan Tergugat 2 (Gubernur DKI Jakarta), kembali mangkir.

BACA INI: Dibalik Kasus Lahan Pondok Indah Golf, MKPI Minta Perlindungan Presiden Prabowo, Menteri PKP Mana Suaranya?

“Ini panggilan ketiga. Jika dalam panggilan berikutnya pihak PAM Jaya dan Gubernur Jakarta kembali mangkir, maka sidang akan tetap dilanjutkan dengan pembacaan gugatan,” tegas Haris, Jumat (17/10/2025).

Sementara itu, Edison Manurung menegaskan bahwa penghuni rusunami sudah memiliki SK resmi Gubernur Jakarta, dokumen Kementerian, dan Amdal yang menyatakan bahwa status hunian Gading Nias Residence adalah rusunami, bukan rusun menengah.

“Tarif air kami dimasukkan dalam kategori rusun menengah. Akibat salah klasifikasi ini, kami kelebihan bayar tarif air diperkirakan mencapai sebesar Rp17 miliar, sejak tahun 2014 lalu,” kata Edison.

Dua Permintaan Penggugat

Dalam pokok gugatannya, pengacara penggugat, meminta pengadilan untuk mengeluarkan keputusan dan ketetapan bahwa Gading Nias Residence masuk dalam kategori tarif air PAM golongan 5F2 (klasifikasi rusunami).

“Gugatan kami yang kedua ialah penghuni rusunami minta PAM Jaya untuk segera mengembalikan uang kelebihan bayar itu,” tandas Haris.

Dalam kesempatan itu, Edison mengutip pesan Presiden Prabowo Subianto dalam sebuah pidato beberapa waktu lalu yang menyatakan bahwa pemerintah tidak boleh mempersulit rakyat.

Gading Nias
Gubernur Jakarta Pramono Anung (Foto: Ist)

Sebagai bahan informasi, rusunami Gading Nias Residence merupakan kompleks rumah susun dengan harga terjangkau yang berlokasi di Jakarta Utara, tepatnya di Jalan Pegangsaan Dua Nomor 3 Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Rusunami ini dibangun pengembang Agung Podomoro Land tahun 2010 lalu. Ketika itu, harga jual per unit rusunami ini bervariasi, tergantung tipe dan kondisi. Sedangkan harga sewa bulanan rusunami dimulai dari sekitar Rp1,19 juta untuk tipe studio.

Kasus Rusun di Jakarta

Kasus-kasus terkait rumah susun di Jakarta juga pernah terjadi beberapa waktu lalu. Salah satu contohnya ialah perwakilan warga rusun Petamburan yang memenangkan gugatan terhadap Pemprov DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta yang waktu itu dipimpin Anies Baswedan diadukan karena melakukan maladministrasi karena tidak menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Putusan itu memerintahkan Pemprov DKI membayar ganti rugi kepada 473 KK warga rusun Petamburan sebesar total Rp4. 730.000.000 (empat milyar tujuh ratus tiga puluh juta) dan memberikan DO/unit rumah susun sesuai dengan janjinya sebelum penggusuran.

Pada 15 Januari 2019, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pernah menyampaikan janjinya untuk mematuhi isi putusan dan membayar uang ganti rugi sebesar Rp4.730.000.000 kepada warga. Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi.

Warga sudah berkali-kali mengupayakan agar eksekusi putusan tersebut dapat dilakukan, mulai dari menyampaikan permohonan penetapan eksekusi ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai dengan audiensi bersama berbagai instansi terkait.

BACA INI: Apartemen The Sherwood Digugat, Kinerja Perseroan SMRA Berjalan Normal

Kasus ini bermula ketika 473 KK warga RW 09 Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat digusur Pemprov DKI Jakarta pada tahun 1997 lalu untuk pembangunan rusunami. Meski demikian, pada pelaksanaannya Pemprov DKI Jakarta melanggar hukum, karena melakukan pembebasan tanah sepihak hingga relokasi tertunda hingga 5 tahun, karena telatnya pembangunan rusunami.

Warga kemudian menggugat Pemprov DKI yang kemudian dikabulkan melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 107/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Desember 2003.

Putusan tersebut dikuatkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 377/Pdt/2004/PT.DKI tanggal 23 Desember 2004 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2409/KPDT/2005 tanggal 26 Juni 2006.

“Tidak ada alasan Pemprov tidak mengeksekusi putusan dan memulihkan hak warga. Apa yang dilakukan Pemprov DKI adalah maladministrasi dan melanggar hak warga,” tutup pengacara publik LBH Jakarta Charlie Albajili.

Gading NiasSimak dan ikuti terus perkembangan berita terbaru dan informasi seputar dunia properti dan bahan bangunan melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda selalu update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.

Hotline Redaksi (WA) 0812 8934 9614
Email: redaksi@koranproperti.com
FacebookXLinkedInWhatsApp
Tags: Agung Podomoro LandAnies BaswedanBerita Agung Podomoro LandBerita Gubernur JakartaBerita Pramono AnungBerita PropertiCharlie Albajili.Edison ManurungGubernur JakartaHaris CandraJakarta PusatJakarta UtaraKelapa GadingKoranproperti.comKumpulan Berita Agung Podomoro LandKumpulan Berita Gubernur JakartaKumpulan Berita Pramono AnungLBH JakartaLiputan KhususMAMahkamah AgungPAM JayaPengadilan Negeri Jakarta PusatPengadilan Tinggi DKI JakartaPerhimpunan Penghuni Satuan Rumah SusunPN Jakarta PusatPPPSRSPrabowo SubiantoPramono AnungPresiden Prabowo SubiantoPT PAM JayaRusun PetamburanRusunami Gading Nias ResidenceTanah AbangTim RedaksiWarga Gading Nias Menggugat
Previous Post

Bos LippoLand Optimistis, 6 Tipe Hunian Baru Hadir Dalam Kawasan Park Serpong

Next Post

Springhill Royale Suites Persembahkan Springhill Art Exhibition 2025, Merajut Kebhinekaan Lewat Seni

Next Post
Springhill

Springhill Royale Suites Persembahkan Springhill Art Exhibition 2025, Merajut Kebhinekaan Lewat Seni

Please login to join discussion
  • Tentang KoranProperti.com
  • Redaksi KoranProperti.com
  • Pedoman Media Siber
  • Karir

© 2024 Koran Properti

No Result
View All Result
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
Hotline : (+62) 812 8934 9614
Email : redaksi@koranproperti.com

© 2024 Koran Properti