• Tentang KoranProperti.com
  • Redaksi KoranProperti.com
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
Koran Properti
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
No Result
View All Result
Koran Properti
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
No Result
View All Result
Koran Properti
No Result
View All Result
Home Liputan Khusus

Sengketa Lahan Tanjung Bunga Semakin Sengit: Menteri Ini Dicurigai Pro Jusuf Kalla, GMTD Melawan Keras

Tim Redaksi by Tim Redaksi
November 30, 2025
in Liputan Khusus
0
PT GMTD

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (Foto: Ist)

FacebookXLinkedInWhatsApp

Mandat perseroan merupakan mandat pemerintah, bukan kelompok tertentu. Karena itu, PT GMTD mengimbau agar penyebaran informasi keliru dan pengalihan isu tentang sengketa lahan Tanjung Bunga, Makassar dihentikan demi kepentingan publik. Sengketa Lahan Tanjung Bunga semakin sengit, menteri ini dicurigai pro Jusuf Kalla, PT GMTD Melawan Keras!

KoranProperti.com (Jakarta) – Konflik Jusuf Kalla (JK) Vs PT GMTD plus James Riady (CEO Lippo Group) semakin memanas, terkait sengketa lahan Tanjung Bunga, Makassar. Diduga kuat Menteri ATR BPN Nurson Wahid mendukung JK untuk memenangkan kasus ini. Namun, PT GMTD tidak menyerah begitu saja, perusahaan ini melakukan perlawanan keras.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), saat ini sedang melakukan legal due diligence (uji tuntas hukum) atas sengketa lahan antara perusahaan milik Jusuf Kalla (PT Hadji Kalla) dengan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD/perusahaan publik) yang di dalamnya terdapat saham Lippo Group.

Menurut Nusron Wahid, dalam sengketa ini, perusahaan milik Jusuf Kalla berpotensi untuk menang, karena perusahaan JK, telah terlebih dahulu melakukan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB).

“Pak JK sudah lebih dahulu memperpanjang HGB lahan itu. Biasanya yang lebih dulu memperpanjang HGB, 70 persen lebih benar,” kata Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, saat ditemui usai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Menanggapi hal itu, PT GMTD menegaskan, fakta hukum tidak berubah. Dokumen negara tidak dapat digugurkan oleh opini siapa pun. Perseroan memastikan tetap berkomitmen menjaga integritas hukum, mendukung pembangunan daerah, dan menjalankan kewajiban sebagai perusahaan publik.

“Mandat perseroan merupakan mandat pemerintah, bukan kelompok tertentu, karena itu PT GMTD mengimbau agar penyebaran informasi keliru dan pengalihan isu, terkait sengketa lahan Tanjung Bunga  segera dihentikan demi kepentingan publik,” tegas manajemen PT GMTD.

BACA INI: ‘Duel Sengit’ James Riady VS Jusuf Kalla Berlanjut, Menteri ATR BPN dan Menteri PKP Takut Bicara?

Merespon tanggapan keras PT GMTD, Nusron mulai melunak, dia mengatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan, GMTD juga bakal menang dalam perkara ini. Namun, Nusron tidak menjelaskan secara rinci alasan apa yang bisa membuat PT GMTD memenangkan sengketa lahan ini.

Sebelumnya, Juru Bicara JK Husain Abdullah mengatakan, secara historis, Jusuf Kalla sudah mengembangan kawasan Tanjung Bunga dari tahun 1990 lalu melalui PT Bumi Karsa.

PT Bumi Karsa sudah mengerjakan normalisasi Sungai Jeneberang I–IV sebagai bagian dari mitigasi banjir di wilayah Gowa dan Makassar. Proyek tersebut dilanjutkan dengan pembangunan Waduk Tanjung Bunga sebagai long storage (bangunan penahan air) untuk kepentingan umum pariwisata dan olah raga air.

“Semua lahan yang ada, termasuk lahan 16,5 hektare yang menjadi sengketa, telah tersertifikasi oleh BPN Kota Makassar,” tandas Husain.

Namun, PT GMTD juga berkeras bahwa lahan itu milik sah perseroan secara hukum karena ada proses pembelian dan pembebasan lahan yang dilakukan secara transparan, sesuai ketentuan hukum periode tahun 1991 sampai 1998.

Dasar Hukum PT GMTD

“Seluruh proses berdasarkan hak tunggal dan wewenang resmi, yang pada masa itu hanya diberikan kepada PT GMTD untuk melakukan pembebasan, pembelian, dan pengelolaan lahan di kawasan Tanjung Bunga,” ungkap Manajemen GMTD, Jumat (14/11/2025).

PT GMTD menegaskan, setiap pihak yang mengeklaim memiliki hak atas lahan itu adalah tidak sah, karena tidak memiliki dasar hukum, serta merupakan perbuatan melawan hukum.

“PT GMTD merupakan satu-satunya pihak yang secara legal berwenang dan berhak melakukan pembebasan atau transaksi terhadap lahan itu,” tulis siaran pers resmi PT GMTD.

PT GMTD
Nusron Wahid, Jusuf Kalla, James Riady, Maruarar Sirait (Foto/Desain: Ist/KoranProperti.com)

Sekretaris PT GMTD Tubagus Syamsul Hidayat menegaskan, perseroan memiliki izin peruntukkan lahan antara lain, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor: 1188/XI/1991 tanggal 5 November 1991 mengenai peruntukkan tanah seluas +1000 Ha yang terdiri atas + 300 Ha di Kecamatan Palangga Kabupaten Daerah Tingkat II Gowa dan +700 Ha di Kecamatan Tamalate dan Mariso Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang a.n. PT Gowa Makassar Tourism Development Corporation.

Selanjutnya, Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor: 138/II/1995 tanggal 5 Februari 1995 yang menyempurnakan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan No. 1188/XI/1991 tanggal 5 November 1991.

BACA INI: Sidang Ke-6 Sengketa Tanah Ruko Marina Tama, BPN dan Kemenhan Bungkam Usai Persidangan

Kedua surat itulah yang mendasari izin perusahaan untuk pembangunan kawasan pariwisata, perkantoran, perdagangan, perumahan berikut fasilitasnya, termasuk izin reklamasi, fasilitas olah raga air, darat dan pantai, pembangunan perhotelan, lapangan golf, country club, heliport, pusat-pusat kesenian, jalur-jalur transportasi ferry, marina, apartemen dan kondominium serta pusat-pusat komersial lainnya.

Sementara itu, Presiden Direktur PT GMTD Ali Said juga menekankan bahwa pihaknya memiliki dasar hukum lengkap dan berlapis. Mulai dari sertifikat resmi BPN (SHM 25/1970 yang diperbarui menjadi SHM 3307/1997, dan menjadi SHGB 20454/1997) hingga pembukuan audited PT GMTD sebagai perusahaan terbuka.

Selain itu, Ali juga menegaskan pihaknya mengantongi empat putusan inkracht (tahun 2002 sampai 2007) yang memenangkan PT GMTD, atas eksekusi PN Makassar tanggal 3 November 2025, serta mengantongi dokumen PKKPR per tanggal 15 Oktober 2025.

Sampai berita ini diturunkan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum memberikan klarifikasi resmi, soal legal due diligence (uji tuntas hukum) terhadap sengketa lahan yang semakin memanas itu.

Jusuf KallaSimak dan ikuti terus perkembangan berita terbaru dunia properti melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.

Hotline Redaksi (WA) 0812 8934 9614
Email: redaksi@koranproperti.com

FacebookXLinkedInWhatsApp
Tags: Ali SaidBadan Pertanahan NasionalBerita GMTDBerita Jusuf KallaBerita kasus LahanBerita Kasus Lahan Tanjung BungaBerita LippoBPNBPN Kota MakassarHusain AbdullahJames RiadyJKJusuf KallaKomisi II DPR RIKonflik Lahan Tanjung BungaKoranproperti.comKumpulan Berita GMTDKumpulan Berita Jusuf KallaKumpulan Berita Kasus Lahan Tanjung BungaKumpulan Berita LippoLahan Tanjung BungaLippo GroupLiputan KhususMakassarMaruarar SiraitMenteri ATR/BPNNusron WahidPT GMTDPT Gowa Makassar Tourism Development TbkPT Hadji KallaTanjung BungaTim RedaksiTubagus Syamsul Hidayat
Previous Post

Maggiore Signature East Sold Out, Kawasan Komersial Modern Paramount Land Fenomenal dan Spektakuler  

Next Post

Duh! Tahun 2026 Harga Rumah Diprediksi Naik, Menteri PKP dan BP Tapera Beda Pendapat

Next Post
Menteri PKP

Duh! Tahun 2026 Harga Rumah Diprediksi Naik, Menteri PKP dan BP Tapera Beda Pendapat

Please login to join discussion
  • Tentang KoranProperti.com
  • Redaksi KoranProperti.com
  • Pedoman Media Siber
  • Karir

© 2024 Koran Properti

No Result
View All Result
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
Hotline : (+62) 812 8934 9614
Email : redaksi@koranproperti.com

© 2024 Koran Properti