Pada tahun 2026 mendatang, kinerja Menteri PKP harus lebih terarah, fokus dan berdampak nyata. Kementerian PKP wajib mengoordinasikan berbagai kebijakan sektoral yang terkait dengan program perumahan nasional, bukan sekadar hadir dalam berbagai acara yang bersifat administratif, seperti seremonial populis peresmian dan penyerahan secara simbolis kunci rumah subsidi saja.
Oleh: Gusti Maheswara
Industri properti nasional pada tahun 2026 mendatang, diproyeksikan akan menghadapi tantangan yang sangat kritis. Berbagai kebijakan dan regulasi industri properti yang dikeluarkan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), terkait program perumahan nasional masih belum signifikan dengan kenyataan di lapangan, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan rakyat miskin.
CEO Leads Property Services Indonesia Hendra Hartono secara kritis memproyeksikan potensi penurunan pasar properti (downturn) bisa mencapai sekitar 10 persen, karena dipicu oleh berbagai faktor makroekonomi dan sentimen pasar yang terus menurun.
Analisis di atas mencerminkan semakin tingginya ancaman risiko kredit macet properti, dan semakin ambruknya daya beli masyarakat, yang berimbas kepada perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional.
Sejak tahun 2008 lalu, industri properti nasional terus terombang-ambing oleh sejumlah kendala, di antaranya dampak krisis global, regulasi pajak yang tidak pro rakyat, kebijakan pengurusan perizinan yang rumit dan berbelit, isu pertanahan yang masih diselimuti mafia tanah, backlog rumah masih stagnan, serta regulasi pembiayaan pembelian rumah yang dikeluarkan Pemerintah, tidak mendukung daya beli masyarakat terhadap properti hunian, khususnya rumah subsidi FLPP.
Melihat kenyataan yang ada jelang tutup tahun 2025 ini, situasi dan kondisi ekonomi nasional, khususnya daya beli masyarakat masih rendah, banyaknya PHK, serta tidak seimbangnya kenaikan gaji MBR dengan melajunya kenaikan harga jual-sewa properti secara nasional.
BACA INI: Rumah Gratis Ada atau Tidak? Rakyat Bertanya, Pak Menteri PKP Jawab Dong
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sudah mengumumkan kebijakan baru yaitu pada bulan september 2025 untuk sektor properti ada pembebasan PPN DTP hingga 100 persen untuk pembelian maupun pembangunan rumah, subsidi bunga KPR 10 persen, serta subsidi kredit modal kerja perbankan sebesar 5 persen.
Namun faktanya, kebijakan Menkeu ini tidak berpengaruh sama sekali dengan pertumbuhan dan percepatan daya beli masyarakat terhadap properti. Urusan beli atau sewa rumah, bukan hanya sekadar masalah pajak semata, tetapi lebih kepada kenyataan kondisi ekonomi masyarakat yang dari tahun ke tahun masih sangat rendah, dan tidak ada peningkatan signifikan.
Kebijakan Menteri PKP Harus Terarah
Adanya pernyataan rumah gratis buat rakyat yang pernah disampaikan Menteri PKP beberapa waktu lalu, mungkin menjadi salah satu cara yang paling efektif untuk menggairahkan daya beli masyarakat, sekaligus merobohkan semua aturan birokrasi kredit perumahan, yang selama ini dinilai menyulitkan dan berbiaya relatif tinggi.
Industri properti di tahun 2026 mendatang, wajib didukung oleh kebijakan lintas sektoral di Pemerintahan. Selain itu, kebijakan rumah subsidi FLPP dan soal perizinan juga perlu dibenahi secara ekstrim, agar lebih transparan, terintegrasi dan bermanfaat nyata di lapangan.

Kinerja Menteri PKP harus lebih terarah, fokus dan berdampak nyata di lapangan. Kementerian PKP wajib mengoordinasikan berbagai kebijakan lintas sektoral, bukan hanya sekadar hadir dalam berbagai acara peluncuran rumah subsidi yang lebih bersifat administratif, seperti seremonial populis peresmian dan penyerahan kunci rumah subsidi secara simbolis.
Selama ini, kinerja Kementerian PKP belum berdampak signifikan bagi MBR dan masyarakat miskin. Justru yang merasakan dampak positif dari kebijakan Kementerian PKP adalah kelas menengah dan golongan kelas atas.
Sampai menjelang tutup tahun 2025 ini, Kementerian PKP belum juga menunjukkan prestasi nyata dan bermanfaat bagi rakyat yang benar-benar membutuhkan rumah layak huni, tanpa harus dibebani syarat administrasi yang rumit dan berbelit, serta berbiaya relatif tinggi.
Walaupun infrastruktur terus dibangun di berbagai wilayah, terkait dengan program perumahan nasional, namun hal itu, ternyata tidak diimbangi dengan perbaikan status ekonomi masyarakat. Keberadaan kebijakan program perumahan nasional yang tidak seimbang ini, justru melahirkan dampak negatif yang menyebabkan penundaan dan pembatalan keputusan pembelian rumah oleh masyarakat.
Penulis Pengamat Properti
Simak dan ikuti terus perkembangan berita terbaru dunia properti melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.
Hotline Redaksi (WA) 0812 8934 9614
Email: redaksi@koranproperti.com


