Pemakaian material perkerasan jalan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan standar kualitas terbaik dalam konstruksi jalan, menjadi salah satu sebab jalanan cepat rusak. Perbaikan jalan rusak secara nasional yang dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bersifat tambal-sulam, ini mencerminkan kinerja Kementerian PU sangat Lambat.
KoranProperti.com (Jakarta) – Kondisi sejumlah jalan tol dan jalan protokol di beberapa wilayah Indonesia sejak tahun 2025 lalu, hingga memasuki bulan ke 4 (April) tahun 2026 ini, masih banyak yang rusak, mulai dari kerusakan berat, ringan dan berlubang.
Hal ini tentu saja sangat berbahaya, bagi pengendara motor maupun mobil. Pemerintah wajib memberikan perhatian serius dengan melakukan perbaikan total berkelanjutan secepatnya.
Salah satu fakta, jalan tol rusak yang banyak dikeluhkan pengemudi di antaranya ialah ruas vital Tol Tangerang-Merak (Kebon Jeruk hingga Cikupa) dan beberapa titik kerusakan lainya di Jakarta dan sekitarnya, serta beberapa daerah lainnya, terutama di kota-kota besar, seperti Tol Cipularang.
Adapun penyebab utama kerusakan jalan, dinilai akibat curah hujan yang tinggi (Januari hingga awal Maret 2026) dan banjir. Selain itu, beban kendaraan dengan berat berlebihan melebihi kapasitas angkut dan kekuatan jalan.
Dinas Bina Marga Jakarta Barat mencatat, terdapat 636 titik jalan rusak atau berlubang yang sudah diperbaiki antara bulan Januari sampai Maret 2026. Kerusakan juga terjadi di area Flyover daerah Pesing, Jakarta Barat dan kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.
Kementerian PU dalam melakukan perbaikan jalan yang rusak, memakai metode patching (tambalan) cepat. Secara kualitas, patching bukan cara terbaik, karena model tambal cepat tidak bertahan lama.
Perbaikan jalan dengan memakai model patching alias ‘tambal sulam’ sangat buruk, karena tidak menyelesaikan perbaikan jalan secara menyeluruh. Fokus perbaikan hanya dilakukan pada bagian-bagian jalan tertentu yang rusak berat, ringan atau berlubang. Seharusnya, perbaikan jalan dilaksanakan secara menyeluruh atau rekonstruksi, agar kualitas jalan bertahan lama untuk jangka panjang.

Bahkan, saat menjelang Idul Fitri 2026, Pemerintah melalui Kementerian PU mengaktifkan kembali petugas Penilik Jalan (Penlik) untuk menangani kerusakan jalan yang ringan secara cepat.
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyebut, langkah itu dilakukan sebagai upaya untuk memastikan kesiapan infrastruktur jalan nasional selama memasuki masa libur Lebaran.
“Kita sudah mengaktifkan lagi Penilik Jalan, sehingga jika ada jalan yang rusak, para penilik bisa langsung menginfokan kepada PPK dan akan dilakukan penanganan cepat,” ungkap Dody.
Dody mengaku, pihaknya masih melihat ada sejumlah titik jalan yang rusak dan menjadi fokus perhatian Pemerintah untuk segera diperbaiki, salah satunya di kawasan Gilimanuk, Provinsi Bali.
“Untuk ke depannya, kami akan berdiskusi dengan Menteri Perhubungan apakah diperlukan penambahan dermaga atau langkah lainnya di Gilimanuk,” ucapnya dalam acara halalbihalal di Auditorium Kementerian PU, Rabu (25/3/2026).
Pemakaian Material Perkerasan Jalan
Dalam kesempatan berbeda, pakar transportasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Prof. Bambang Sugeng S. DEA menegaskan, perbaikan jalan, khususnya perkerasan jalan, bisa dianggap sebagai struktur yang memiliki usia tertentu, yang mempengaruhi perkiraan waktu jalan akan mengalami kerusakan.
“Ketika jalan mencapai batas akhir usianya, diperkirakan jalan tersebut akan mengalami kerusakan yang signifikan dan secara teori memerlukan rekonstruksi,” kata Prof. Bambang dalam acara podcast episode “Kenapa Jalan SELALU RUSAK” yang digelar Program Studi Sarjana Teknik Sipil ITB, baru baru ini di Bandung.
BACA INI: AHY Soroti Rendahnya Serapan APBN Kementerian PU, Apa Kata Menteri PU Dody Hanggodo?
“Faktor daya dukung subgrade, seperti perkerasan jalan yang tidak memadai serta pemakaian material perkerasan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan standar kualitas terbaik dalam konstruksi jalan, inilah yang membuat jalanan menjadi cepat rusak,” ucapnya.

Menurut Prof. Bambang, gangguan pada perkerasan jalan dapat dibagi menjadi dua, yaitu kerusakan struktural dan kerusakan fungsional. “Jika terjadi kerusakan jalan, kita harus bisa membedakan antara kerusakan fungsional dan struktural,” pungkas Prof. Bambang.
Kerusakan struktural mengacu pada kegagalan perkerasan yang menyebabkan perkerasan tidak lagi mampu menanggung beban kendaraan yang berlalu lintas. Sedangkan, kerusakan fungsional terjadi ketika kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan terganggu, dan biaya operasional kendaraan menjadi meningkat.
“Kerusakan fungsional ini dapat terjadi sendiri atau bersamaan dengan kerusakan struktural,” tutup Prof. Bambang.
Simak dan ikuti terus perkembangan berita terbaru dan informasi seputar dunia properti dan bahan bangunan melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda selalu update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.

