• Beranda
  • Tentang KoranProperti.com
  • Redaksi KoranProperti.com
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
Koran Properti
  • Beranda
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
No Result
View All Result
Koran Properti
  • Beranda
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
No Result
View All Result
Koran Properti
No Result
View All Result
Home Kolom

Dibalik Program 3 Juta Rumah: Nyali Pemerintah Diuji, Takut atau Berani?

Deen Wawan by Deen Wawan
October 4, 2026
in Kolom
0
Pemerintah

Ilustrasi: Rumah Subsidi (Foto: Ist)

FacebookXLinkedInWhatsApp

Program 3 Juta Rumah yang digagas Presiden Prabowo Subianto terancam gagal. Tumpang-tindih kewenangan birokrasi, sengkarut izin satu pintu yang tersebar di berbagai instansi daerah, hingga dugaan praktik pungutan liar (pungli) terselubung oknum pejabat, masih terus terjadi. Dibalik Program 3 Juta Rumah yang terkesan ambisius ini, ternyata bukti dan hasilnya masih nihil.

Oleh: Gusti Maheswara

Ambisi besar Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Program 3 Juta Rumah, kini dihadapkan pada ujian berat di lapangan. Sengkarut perizinan yang terfragmentasi, tumpang-tindih kewenangan antarlembaga, hingga penyakit kronis dugaan pungli terselubung antara oknum pejabat dan mafia tanah, dinilai masih menjadi ganjalan utama yang menghambat laju investasi properti nasional, khususnya program perumahan rakyat.

Merespons tantangan ini, wajar saja bila sejumlah pengembang perumahan, mendesak Presiden Prabowo untuk secepatnya mereformasi secara total, oknum pejabat di Kementerian atau lembaga yang terkait dengan urusan perizinan dan pertanahan, serta memberantas adanya dugaan kongkalikong pungli antara mafia tanah dan sejumlah oknum pejabat negara.

Dalam pandangan penulis, Program 3 Juta Rumah bagi rakyat sudah cukup ideal untuk diwujudkan secepatnya dalam rangka mengatasi backlog hunian, sekaligus ‘membersihkan’ secara bertahap perkampungan kumuh yang semakin menjamur di Indonesia.

Bila Program 3 Juta Rumah ingin berhasil dengan baik, maka Pemerintah harus segera menyelesaikan beberapa faktor penting dengan cepat, tegas dan berani. Adapun sejumlah faktor itu, antara lain ialah:

1. Sentralisasi Perizinan 

Selama ini, ekosistem pembangunan perumahan di Indonesia sudah terpecah ke dalam berbagai instansi sektoral. Buktinya, persoalan tanah serta sengketanya berada di Kementerian ATR/BPN. Akses pembiayaan perumahan KPR/subsidi diatur regulasi OJK. Aturan perizinan rumah tapak serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berada di tangan Pemerintah Daerah.

BACA INI: Program Rumah Subsidi Nafsu atau Ambisius Oknum? Ini 6 Jenis Pajak Jadi Beban Masyarakat [ Fakta ]

Akibat dari kondisi ‘perpecahan’ pengurusan sektor perumahan nasional inilah, pada akhirnya muncul mafia tanah, mafia rusun, mafia rumah tapak dan mafia lainnya yang diduga kuat berkolaborasi secara sembunyi-sembunyi, dengan para oknum pejabat negara, dan oknum perbankan penyedia KPR.

Untuk mengatasi hal ini, solusinya sangat sederhana yaitu seluruh kewenangan perizinan pembangunan perumahan, sebaiknya dipusatkan ke satu pintu di Kementerian PKP. Dugaan adanya oknum-oknum pejabat ‘nakal’ di Kementerian dan lembaga terkait lainnya, harus segera diberikan tindakan tegas sampai pada tingkat pemecatan (secara tindak hormat), pergantian oknum pejabat, serta dikenakan sanksi hukum.

2. Pungli dari Hulu ke Hilir 

Selain persoalan regulasi, praktik pungli perizinan perumahan juga semakin ‘gila’ dan merusak iklim industri properti nasional. Adapun tindakan pungli itu mencakup, mulai dari pengurusan tata ruang, pertanahan, hingga izin PBG di sejumlah daerah.

Keluhan pungli ini, dari tahun ke tahun terus disuarakan sejumlah pengembang, tapi tidak ada tindakan kongkret dan tegas dari Pemerintah, terutama lembaga atau kementerian yang mengurusi soal perumahan rakyat. Keberadaan pungli ini, pada akhirnya semakin abadi dan mengakar dalam industri properti nasional.

Pemerintah Takut atau Berani?

Untuk menangkap oknum-oknum pelaku pungli ini, Pemerintah (lembaga atau kementerian) tidak bisa dengan seenaknya menuntut pengembang untuk mengumpulkan bukti-bukti atas aksi tindakan pungli sejumlah oknum tertentu.

Justru ini menjadi tugas WAJIB Pemerintah, dalam hal ini lembaga atau kementerian yang terkait langsung dengan sektor perumahan nasional yang bekerja sama dengan instansi penegak hukum. Dalam hal ini, Pemerintah WAJIB melakukan investigasi dan berani bertindak langsung (dalam bahasa KPK: OTT), bukan menunggu laporan aksi dan bukti tindakan pungli sejumlah oknum yang dilaporkan pengembang.

Pemerintah
Ilustrasi: Rumah Subsidi (Foto: Ist)

3. Tindakan Hukum Tegas 

Pemerintah dalam hal ini lembaga atau kementerian yang terkait dengan sektor perumahan rakyat harus berani memberikan tindakan hukum secara tegas, terhadap oknum-oknum yang terlibat pungli maupun korupsi, seputar perizinan pembangunan perumahan nasional. Namun, sampai saat ini, faktanya Pemerintah masih terpaku dengan target pembangunan rumah subsidi rakyat sebagai perwujudan dari Program 3 Juta Rumah.

Di satu sisi, Pemerintah mengejar target Program 3 Juta Rumah. Di sisi lain, masalah ‘kejahatan’ terselubung dalam industri properti, khususnya perumahan rakyat (telah disebutkan di atas), tidak bisa diselesaikan secara tuntas oleh Pemerintah. Bahkan, terabaikan selama bertahun-tahun, sehingga ada kesan, pungli menjadi budaya yang semakin dimaklumi.

BACA INI: Sesat Pikir Rumah Subsidi: Jutaan Unit Terus Dibangun, Bukan Solusi Backlog Rumah [Jangan Gagal Paham Bro…] 

Semestinya Pemerintah WAJIB memberikan perlindungan hukum bagi para pengembang yang menjadi objek pungli. Menyukseskan Program 3 Juta Rumah bukan hanya sekadar soal membangun dinding dan atap, melainkan juga membereskan “kejahatan” birokrasi sektor perumahan yang semakin menjamur dari hulu ke hilir.

Keberanian membongkar dan menangkap oknum-oknum pelaku pungli dan korupsi di sektor perumahan nasional harus dibuktikan secara total dan menyeluruh, bukan hanya kasus per kasus saja. Di sinilah nyali Pemerintah diuji, takut atau berani? hanya waktu yang bisa membuktikan.

Penulis Pengamat Properti

PemerintahSimak dan ikuti terus perkembangan berita terbaru dunia properti melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda update dengan mengklik koranproperti.com dan google news serta LIPRO TV setiap hari.

Hotline Redaksi (WA) 0812 8934 9614
Email: redaksi@koranproperti.com

FacebookXLinkedInWhatsApp
Tags: Berita Program 3 Juta RumahBerita PropertiBerita Properti Hari IniBerita Properti IndonesiaBerita Properti TerbaruBerita Tren PropertiBP TaperaBTNdeenwawanFLPPGusti MaheswaraHeru Pudyo NugrohoIMBIndustri Properti NasionalKementerian ATR/BPNKementerian PKPKolomKoranproperti.comKorupsiKorupsi Perumahan NasionalKPKKPRKPR FLPPKumpulan BeritaKumpulan Berita Program 3 Juta RumahKumpulan Berita PropertiKumpulan Berita Properti Hari IniKumpulan Berita Properti IndonesiaKumpulan Berita Properti TerbaruKumpulan Berita Tren PropertiKumpulan Media Online PropertiKumpulan Media Properti BerkualitasKumpulan Media Properti BerpengaruhKumpulan Media Properti IndonesiaKumpulan Media Properti TerbaikKumpulan Media Properti TerpopulerKumpulan Portal Properti IndonesiaMaruarar SiraitMedia Online PropertiMedia Properti BerkualitasMedia Properti BerpengaruhMedia Properti IndonesiaMedia Properti TerbaikMedia Properti TerpopulerNusron WahidOJKPBGPemerintahPengamat PropertiPerumahan nasionalPerumahan RakyatPortal Properti IndonesiaPrabowo SubiantoProgram 3 Juta RumahPropertiProperti IndonesiaPungliPungli Perizinan PerumahanRumahRumah SubsidiRumah SusunRumah Tapak
Previous Post

Raih Lima Trofi Prestisius, Sinar Mas Land Dominasi Gelaran IREA 2026

Please login to join discussion
  • Beranda
  • Tentang KoranProperti.com
  • Redaksi KoranProperti.com
  • Pedoman Media Siber
  • Karir

© 2024 Koran Properti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
Hotline : (+62) 812 8934 9614
Email : redaksi@koranproperti.com

© 2024 Koran Properti