Wacana perluasan basis penerimaan pajak properti pada tahun 2027 mendatang, mendadak jadi momok menakutkan bagi industri properti nasional. Ancaman tambahan beban perpajakan ini, diprediksi bakal memicu gelombang pelepasan aset (sell-off) secara masif oleh para investor, sekaligus mendongkrak harga sewa hunian melambung tinggi. Investor panik dan pasar properti nasional terancam tersungkur.
KoranProperti.com (Jakarta) – Rencana Pemerintah untuk memperluas basis penerimaan pajak properti pada tahun 2027 mendatang, berpotensi memicu efisiensi besar-besaran di sektor properti. Kebijakan ini diproyeksikan akan menekan minat masyarakat, serta investor dalam mengoleksi aset hunian maupun ruang komersial untuk tujuan disewakan.
Tambahan beban perpajakan properti diperkirakan bakal menggerus tingkat keuntungan bersih (net return) investor. Kondisi ini jelas akan memicu kekhawatiran terjadinya aksi pelepasan aset (offloading) terhadap properti yang dinilai kurang produktif, serta melambatnya pertumbuhan pasokan properti sewa di pasar.
Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI) Bambang Ekajaya mengungkapkan, saat ini imbal hasil riil (rental yield) dari properti sewa berada di kisaran 4 hingga 5 persen per tahun. Di sisi lain, skema perpajakan yang berjalan saat ini, telah mengenakan PPh Final sebesar 10 persen dari nilai bruto sewa.
“Jika ada jenis tambahan perpajakan properti yang lain, maka dapat dipastikan investor akan melepaskan aset propertinya. Akibatnya pasar properti nasional menjadi tidak berkembang,” kata Bambang.
BACA INI: Program Rumah Subsidi Nafsu atau Ambisius Oknum? Ini 6 Jenis Pajak Jadi Beban Masyarakat [ Fakta ]
Bambang menegaskan, Pemerintah seharusnya fokus untuk memperkuat kepatuhan pajak (tax compliance) masyarakat yang sudah ada, daripada mengeluarkan jenis tambahan pajak properti baru. Regulasi perpajakan harus memperhitungkan realitas imbal hasil di lapangan, serta membedakan antara investor produktif yang menyewakan aset untuk pendapatan berkelanjutan, dengan para spekulan yang hanya sekadar menahan aset demi capital gain.
Di tempat terpisah, Ketua Umum Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Clement Francis menyatakan, tambahan biaya pajak properti baru akan memaksa investor menghitung ulang kelayakan investasi mereka, seperti rental yield, biaya pemeliharaan (maintenance), serta kalkulasi beban pajak akhir.
“Bila jadi diterapkan tambahan pajak properti ini, akan mengurangi net return investor dan dapat membuat masyarakat berpikir ulang untuk membeli rumah atau apartemen kedua sebagai investasi,” tegas Clement.
Dampak Berantai Pajak Properti
Clement menyoroti dampak berantai (multiplier effect) tambahan pajak properti baru ini terhadap pasar sewa yang mencakup, Penyesuaian Tarif Sewa, yaitu pemilik properti berpotensi membebankan komponen pajak baru ke dalam tarif sewa bulanan atau tahunan. Namun, penyesuaian ini sangat bergantung pada daya serap serta kondisi pasokan dan permintaan (supply and demand) di setiap wilayah.
Kemudian, Kelangkaan Pasokan, yaitu jika minat investor menurun sementara permintaan hunian sewa tetap tinggi, pertumbuhan pasokan baru akan melambat. Hal ini memicu lonjakan harga sewa, terutama di wilayah-wilayah strategis dengan ketersediaan unit terbatas.

Dalam kesempatan ini, REI dan AREBI mendorong Pemerintah agar menerapkan kebijakan perpajakan secara proporsional dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, demi menjaga keberlanjutan iklim investasi properti.
BACA INI: Prabowo Bakal Hapus Pajak Properti, REI: Ada Kendala di Pemerintah Daerah
Clement mengingatkan pentingnya diferensiasi skala kepemilikan dalam eksekusi perluasan basis pajak. Menurutnya, perlakuan tambahan pajak properti baru untuk masyarakat yang hanya memiliki satu rumah untuk disewakan, tidak bisa disamakan dengan investor institusional atau penguasa portofolio banyak unit.
“Wacana tambahan pajak baru properti, bila jadi dilaksanakan tahun 2027 mendatang sangat krusial, karena akan mengganggu pasar properti nasional. Seharusnya, Pemerintah mencegah agar daya beli masyarakat terhadap properti tidak merosot tajam.
Wacana penambahan pajak properti baru di tahun 2027 mendatang, bukan lagi hanya sekadar masalah hitung-hitungan untung dan rugi para investor berkantong tebal.
Jika Pemerintah abai terhadap imbal hasil riil di lapangan, efek dominonya justru akan menghantam masyarakat umum, sekaligus memicu kelangkaan pasokan hunian dan mendongkrak tarif sewa ke tingkat yang makin sulit terjangkau masyarakat.
Simak dan ikuti terus perkembangan berita terbaru dunia properti melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda update dengan mengklik koranproperti.com dan google news serta LIPRO TV setiap hari.
Hotline Redaksi (WA) 0812 8934 9614
Email: redaksi@koranproperti.com

