Dengan adanya peraturan baru rusun ini, Pemerintah berharap dapat memacu pembangunan rumah layak huni, sekaligus mempercepat program 3 juta rumah, dengan target realisasi akad melalui BP Tapera yang terus ditingkatkan pada tahun 2026.
KoranProperti.com (Jakarta) – Hari ini, Senin (6/4/2025) secara resmi, peraturan baru tentang rumah susun (rusun) subsidi ditandatangani bersama, di kantor Kementerian Perumahan Kawasan Permukiman (PKP), Wisma Mandiri II Lantai 21, Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam proses seremonial penandatanganan peraturan ini, diundang sejumlah pengembang dan perbankan nasional. Penandatanganan ini dilakukan sebagai upaya dukungan dari berbagai pihak, terhadap penyediaan hunian vertikal (rusun) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Berikut ini undangan resmi dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), yang dibagikan melalui pesat singkat Whatsapp (WA), tentang penandatanganan peraturan baru rumah susun subsidi:
Nomor : UM0102/Sj/337/B/2026 Jakarta, 2 April 2026
Sifat : Segera
Lampiran : 2 (Dua) halaman
Hal : Undangan Penandatanganan Peraturan Rumah Susun Subsidi
Yth. Daftar Terlampir
di Tempat
Sehubungan dengan telah disusunnya Peraturan Rumah Subsidi guna mendukung penyediaan hunian vertikal untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dengan ini kami mengundang Bapak/Ibu untuk hadir dalam kegiatan Penandatanganan Peraturan Rumah Susun Subsidi yang akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Senin, 6 April 2026
Waktu : Pukul 12.30 – 13.30 WIB
Tempat : Kantor Kementerian Perumahan Kawasan Permukiman,
Wisma Mandiri II Lantai 21, Jl. Kebon Sirih No.83, RT.2/RW.1, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat
Demikian kami sampaikan, atas dukungan dan kehadirannya, diucapkan terima kasih.
Sekretaris Jenderal Kementerian
Perumahan dan Kawasan Permukiman,
Didyk Choiroel, S.Sos., M.Si
NIP 197104161992011001
Tembusan :
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman
KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIAT JENDERAL Wisma Mandiri 2, Jl. Kebon Sirih No.83, RT.2/RW.1, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Jakarta, 10340
Lampiran Surat Sekretaris Jenderal
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Nomor : UM0102/Sj/337/B/2026
Tanggal : 2 April 2026
Daftar Undangan Penandatanganan Peraturan Rumah Susun Subsidi
- Kementerian Hukum Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
- Kementerian Keuangan
- Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal;
- Direktur Jenderal Kekayaan Negara;
- Direktur Jenderal Perbendaharaan.
- Danantara
- Febriany Eddy, Managing Director Danantara Asset Management;
- Whitney Sijmorangkir, Senior Director – Financial Services and SPCs Danantara;
- Dian Takdir, Danantara.
- BP Tapera Komisioner BP Tapera.
- BUMN
- Direktur Utama PT Sarana Multigriya Finansial (SMF);
- Direktur Utama PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
- Perbankan
- Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk;
- Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk;
- Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk;
- Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk;
- Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk;
- Direktur Utama Bank Syariah Nasional;
- Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk;
- Direktur Utama PT Bank Artha Graha Internasional Tbk;
- Direktur Utama PT Nobu Bank Tbk;
- Direktur Utama Bank Jakarta;
- Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten;
- Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Syariah.
- Asosiasi Pengembang
- Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Real Estate Indonesia (REI);
- Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi); Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra); Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Aliansi Pengembang Perumahan Nasional (Appernas Jaya); Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Asosiasi Pengembangan dan Pemasaran.
Rumah Nasional (Asprumnas);
- Pengembang Rumah Susun
- Direktur Utama Lippo Group;
- Direktur Utama PT Perum Perumnas;
- Direktur Utama PT PP Properti Tbk;
- Direktur Utama PT PP Urban;
- Direktur Utama Adhi Persada Properti;
- Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Tbk;
- Direktur Utama PT Agung Sedayu Group;
- Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk;
- Direktur Utama PT Sinar Mas Land;
- Direktur Utama PT Intiland Development Tbk;
- Direktur Utama PT Duta Paramindo Sejahtera;
- Direktur Utama PT Ciputra Development Tbk;
- Direktur Utama PT Synthesis Karya Pratama;
- Direktur Utama Perumda Sarana Jaya.
- Konsumen
Ketua Umum Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Indonesia (P3RSI)
Garis Besar Peraturan Rusun Subsidi
Seperti banyak diberitakan media sebelumnya, peraturan baru rusun subsidi tahun 2026 yang berada di bawah Kementerian PKP ini, akan fokus memberikan kemudahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan memperpanjang tenor KPR menjadi 30 tahun (sebelumnya 20 tahun), dengan bunga bank fix sekitar 6 persen.

Dalam proses pemasaran rusun ini, Pemerintah akan menerapkan sistem inden yang tujuannya untuk mempermudah kapital pengembang dan keterjangkauan MBR. Harga jual rusun juga disesuaikan dengan kondisi ekonomi MBR dengan mempertimbangkan indeks kemahalan konstruksi di masing-masing provinsi.
Pembangunan rusun akan diprioritaskan di kawasan perkotaan padat, dekat stasiun kereta dan menggunakan lahan BUMN.
Dengan adanya peraturan rusun ini, Pemerintah berharap dapat memacu pembangunan rumah layak huni, sekaligus mempercepat program 3 juta rumah, dengan target realisasi akad melalui BP Tapera yang terus ditingkatkan pada tahun 2026.
Selain itu, kebijakan ini juga disesuaikan, agar pengembang yang ikut dalam pembangunan rusun mendapatkan keuntungan yang wajar.
Simak dan ikuti terus perkembangan berita terbaru dan informasi seputar dunia properti dan bahan bangunan melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda selalu update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.
Hotline Redaksi (WA) 0812 8934 9614
Email: redaksi@koranproperti.com


