Saat ini, pendiri Pacific Place (Century Properties) Tan Kian sedang menjadi sorotan. Dia diduga kuat masuk dalam jaringan kasus mega korupsi dan pencucian uang. Namun, Polda Metro Jaya menegaskan, taipan properti itu masih berstatus sebagai saksi. Tan Kian diduga kuat terseret kasus ini, setelah ditemukan bunker uang senilai Rp543 miliar dan batangan emas seberat 74 kilogram, di ruko Cipete dan rumah mewah di kawasan Sentul City, Bogor, Jawa Barat.
KoranProperti.com (Jakarta) – Industri properti nasional dikejutkan oleh gerak marathon penggeledahan Polda Metro Jaya terhadap belasan aset properti mewah di Jabodetabek.
Langkah agresif aparat penegak hukum ini merupakan bagian dari penyidikan dan perburuan besar-besaran terhadap puluhan oknum yang diduga kuat sebagai koruptor dengan melakukan pencucian uang. Kasus mega korupsi di pertengahan tahun ini, dikabarkan melibatkan sejumlah korporasi, di antaranya PLN, Asabri, Krakatau Steel, hingga PT CBS-KNI.
Nama besar bos pendiri Century Properties Group Indonesia Tan Kian, masuk dalam radar penyidik Polri untuk dimintai kesaksian. Tan Kian merupakan figur tunggal yang membawa sukses kawasan mixed-use ikonik, Pacific Place, Jakarta Selatan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, hingga saat ini status hukum Tan Kian masih sebagai saksi.
“Status hukum Tan Kian masih sebagai saksi dan belum menjad tersangka,” tukas Budi.
Dalam aksi penggeledahan beruntun yang berlangsung sejak Rabu (8/7/2026) lalu, polisi sudah mendatangi 13 lokasi, mulai dari properti komersial sederhana hingga rumah tapak mewah di kawasan elit. Dua lokasi yang menjadi titik krusial penggeledahan itu ialah hunian mewah di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta rumah toko (ruko) dan rumah kost di Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan.
Hasil dari dua penggeledahan di lokasi itu, polisi berhasil menemukan sejumlah uang dengan nilai total fantastis yang diduga sebagai barang bukti. Di ruko & rumah kost Cipete, ditemukan uang tunai sebesar Rp67 miliar dalam pecahan mata uang dolar Singapura, Dolar AS serta Rupiah. Sedangkan di rumah mewah Sentul, ditemukan uang tunai senilai Rp476 miliar, dan tumpukan emas batangan seberat 74 kilogram.
Dikabarkan, Saat ini pihak penyidik juga sudah berkolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menelusuri secara intensif, terkait status hukum PT Sentul City Tbk, sebagai pengembang properti dan pengelola kawasan hunian Sentul City, Bogor, Jawa Barat.
Seperti diketahui, selama ini Tan Kian dikenal publik sebagai sosok penting dalam perkembangan industri properti nasional. Dia mulai berbisnis, melalui sektor perdagangan udang dan tekstil. Tan Kian sukses membawa jalur bisnis keluarga ke dalam industri properti kelas atas, melalui Dua Mutiara Group yang kini telah menjelma menjadi Century Properties Group Indonesia.
Portofolio Mewah Tan Kian
Adapun portofolio mewah yang berada dalam group Century Properties di kawasan Central Business District (CBD) Sudirman-Kuningan di antaranya ialah Pacific Place Jakarta dan Sahid Sudirman Center.
Untuk sektor hospitality mewah, yaitu JW Marriott Jakarta, The Ritz-Carlton Jakarta Mega Kuningan, dan The Ritz-Carlton Pacific Place. Kemudian untuk properti komersial & hunian vertikal, meliputi Millennium Centennial Center, The Plaza Office Tower, Botanica Apartment, serta South Hills Apartment.

Bisnis properti Tan Kian semakin agresif, dia terjun lebih dalam ke investasi industri properti hospitality dengan memiliki sekitar 60 unit vila resor eksklusif di Pulau Bintan senilai 65 juta dolar AS. Di sektor properti kota mandiri (township), Tan Kian berduet dengan Hanson International menggarap proyek Millennium City di Parung Panjang.
BACA INI: Waw…!!! Uang Hasil Korupsi Rp984 Triliun, Bisa Bangun 5,9 Juta Unit Rumah Subsidi
Keberhasilannya dalam menguasai aset-aset premium ini, mengantarkan nama Tan Kian masuk dalam deretan orang-orang terkaya di Indonesia versi Jakarta Globe tahun 2016, Tan Kian diperkirakan memiliki harta kekayaan sekitar 570 juta Dolar AS. Sejak tahun 2017 lalu, seluruh manajemen operasional perusahaan Tan Kian, beralih ke generasi ketiga yang dipimpin Nicholas Tan.
Sekarang ini, publik dan para pelaku industri properti nasional masih menunggu hasil akhir dari kasus ini. Apakah akan berdampak buruk terhadap image dan stabilitas operasional properti Century Properties?
Di sisi lain, peristiwa menghebohkan ini justru menjadi sinyal kuat bahwa para pengembang yang menggarap properti residensial mewah, saat ini sudah masuk dalam pengintaian intensif aparat hukum, publik tinggal menunggu, siapa lagi oknum pengembang properti yang akan menyusul. Hadirnya BPN dalam kasus ini, pasti akan menjadi petunjuk penting yang akan membongkar sisi keuangan sejumlah pengembang properti premium di Indonesia.
Simak dan ikuti terus perkembangan berita terbaru dunia properti melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.
Hotline Redaksi (WA) 0812 8934 9614
Email: redaksi@koranproperti.com

