Badai hukum kembali menerpa raksasa properti PT Intiland Development Tbk (DILD). Di tengah kinerja keuangan yang merosot tajam, salah satu anak usaha DILD yaitu PT Taman Harapan Indah (THI) diseret paksa ke jalur hukum oleh PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA), terkait gugatan PKPU. Langkah agresif bank milik konglomerat Dato’ Sri Tahir ini, langsung memicu spekulasi panas di kalangan investor lantai bursa.
KoranProperti.com (Jakarta) – Emiten properti ternama, PT Intiland Development Tbk (DILD), mengumumkan bahwa salah satu anak usahanya, PT Taman Harapan Indah (THI), sedang menghadapi gugatan hukum soal permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gugatan hukum tersebut dilayangkan PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA) sebagai salah satu kreditur perusahaan.
Berdasarkan laporan terbaru Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dirilis, Selasa (14/7/2026) lalu, manajemen DILD mengungkapkan, THI telah menerima Panggilan Sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 6 Juli 2026. Sidang tersebut terkait perkara PKPU dengan Nomor Perkara 204/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst, tertanggal 3 Juli 2026.
“Soal perkara PKPU itu, hingga penyampaian keterbukaan informasi BEI ini beredar, masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Corporate Secretary DILD Theresia Rustandi dalam siaran pers.
Sebelum mengajukan PKPU, Bank Mayapada diketahui sempat mendaftarkan gugatan permohonan pailit terhadap THI dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-PAILIT/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst. Namun, gugatan pailit itu dicabut tanggal 29 Juni 2026, sebelum beralih menjadi permohonan PKPU.
Menanggapi gugatan hukum ini, manajemen Intiland menilai gugatan PKPU dari Bank Mayapada itu, dinilai kontradiktif dengan regulasi yang berlaku di sektor properti. Menurut Theresia, langkah hukum ini bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2023.
“Dalam SEMA itu diamanatkan bahwa pengembang apartemen atau rumah susun tidak dapat dimohonkan pailit, atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU),” pungkas Theresia.
Manajemen DILD optimistis bahwa anak usahanya mampu menyelesaikan seluruh kewajiban atau utang dengan seluruh kreditur secara baik dan konstruktif. Perseroan saat ini, terus mengedepankan jalur komunikasi dan koordinasi yang intensif dengan seluruh pihak dan pemangku kepentingan.
Theresia juga menambahkan, proses hukum yang berjalan tidak mengganggu jalannya roda bisnis perusahaan.
“Gugatan hukum permohonan pernyataan PKPU dari Bank Mayapada tidak berdampak, terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan,” tambahnya.
Laba Bersih Intiland Merosot Tajam
Di tengah bergulirnya kasus hukum ini, kinerja keuangan emiten yang dinakhodai Utama Gondokusumo sebagai Wakil Direktur Utama, sekaligus penerima manfaat akhir (ultimate beneficial owner), memang sedang banyak menghadapi tekanan internal dan eksternal.
Pada kuartal I-2026, laba bersih DILD merosot tajam sebesar 76,66 persen secara tahunan (year-on-year) menjadi Rp2,45 miliar. Penurunan laba ini dipicu oleh tren pendapatan perseroan yang ikut terkoreksi sebesar 3,3 persen menjadi Rp619,8 miliar pada periode yang sama.
Kondisi itu turut membayangi pergerakan saham DILD di lantai bursa. Secara akumulatif sejak awal tahun 2026 (year-to-date), saham DILD tercatat melemah 15,33 persen ke level Rp116 per saham. Meski demikian, dalam satu pekan terakhir menjelang pengumuman Keterbukaan Informasi BEI, saham DILD sempat menunjukkan sinyal pemulihan dengan menguat sebesar 2,65 persen.

Seperti telah diungkapkan di atas, Lo Kheng Hong merupakan salah satu pemilik saham DILD. Pria yang akrab dijuluki Warren Buffett Indonesia ini, menguasai sebanyak 761,13 juta lembar saham. Sementara itu, mayoritas saham DILD masih digenggam Hope Diamond Management Ltd sebesar 22,85 persen dan Bali Private Villa(s) Pte. Ltd sebesar 7,49 persen.
konflik memanas antara Intiland dan Bank Mayapada di jalur hukum ini, menjadi ujian nyata bagi ketahanan saham DILD. Bagi para pelaku pasar saham properti, dinamika ini bukan sekadar urusan utang-piutang, melainkan pertaruhan reputasi dalam bisnis properti.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak Bank Mayapada Internasional TBK, belum memberikan respon apapun terhadap kelanjutan kasus ini, terutama terkait dengan pernyataan sikap manajenen DILD.
Simak dan ikuti terus perkembangan berita terbaru dunia properti melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.
Hotline Redaksi (WA) 0812 8934 9614
Email: redaksi@koranproperti.com

