Janji-janji manis hunian bernuansa Transit Oriented Development (TOD) PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), berujung pilu bagi para konsumennya. Kabarnya, pembangunan proyek apartemen LRT City ini, dinilai merayap dan diisukan mangkrak. Hal ini langsung memicu gejolak di media sosial. Namun, ada satu kisah menarik dibalik kasus ini, begini ceritanya…
KoranProperti.com (Jakarta) – Konsep hunian terintegrasi transportasi umum (Transit Oriented Development/TOD) apartemen LRT City, kini sedang menjadi polemik panas di media sosial. Di balik keunggulan aksesibilitas yang ditawarkan, sejumlah proyek hunian TOD milik PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) ini, justru memicu kekhawatiran konsumen, akibat progres pembangunannya yang dinilai stagnan hingga terhenti.
Melihat kondisi itu, sejumlah pembeli langsung menyuarakan kekecewaannya.. Selain soal serah terima unit yang tak jelas jatuh temponya, sebagian besar para konsumen terpaksa menanggung beban finansial ganda yaitu tetap membayar cicilan KPR ke bank, demi unit apartemen yang tanda-tandanya semakin gelap tak terlihat.
Namun, dibalik kasus ini ada satu kisah menarik, yaitu soal pengembalian dana (refund) secara utuh, dari salah satu pembeli yang terdampak.
Melalui platform Threads, pemilik akun indo.hustlestory menginformasikan bahwa suami pemilik akun itu berhasil mendapatkan kembali dana investasinya sebesar Rp1,3 miliar (100 persen) dari pihak ADCP. Suami pemilik akun yang membeli unit apartemen LRT City tahun 2022 lalu itu, langsung bergerak cepat saat mendengar info negatif bahwa pembangunan LRT City mengalami kendala arus kas (cash flow).
BACA INI: Trauma Apartemen Mangkrak, Konsumen Pilih Sewa Ketimbang Beli
Perjalanan panjang pengajuan refund yang dimulai sejak akhir bulan Juni 2024 lalu oleh suami pemilik akun itu, memang memakan waktu hingga 7 bulan, dan bahkan mengalami penundaan beberapa kali. Namun, lewat konsistensi penagihan dan pemahaman aturan hukum yang kuat, akhirnya dana investasinya diterima secara penuh awal Desember 2024.
Menanggapi gejolak isu mangkraknya LRT City dari para pembeli unit, manajemen PT Adhi Commuter Properti Tbk langsung memberikan klarifikasi resmi. Pihak ADCP menampik tuduhan bahwa proyek ditelantarkan atau mangkrak, dan menegaskan bahwa pembangunan LRT City tetap berjalan secara bertahap.
Direktur Operasional ADCP, Farid Budiyanto mengungkapkan, kecepatan pembangunan proyek saat ini memang menjadi perhatian serius pihak manajemen. Anak usaha PT Adhi Karya (Persero) Tbk ini, sedang menyusun berbagai opsi strategis untuk menjamin keberlanjutan proyek jangka panjang.
Skema Pendanaan Proyek ADCP
Untuk mendukung percepatan pembangunan apartemen LRT City, ADCP melakukan penjajakan skema pendanaan baru. Kemudian, mereka juga membuka kemitraan Strategis dalam bentuk kerja sama dengan investor lain melalui skema pembangunan turnkey. Pihak pengembang juga melakukan pendekatan ke sejumlah perbankan untuk mendapatkan dukungan finansial, dalam rangka kelanjutan proyek apartemen LRT City.
“Terkait percepatan pembangunan apartemen LRT City, pihak manajemen berkomitmen untuk melakukan penjajakan secara aktif ke berbagai pihak, agar seluruh opsi pendanaan terbuka, sehingga proyek dapat dilanjutkan secara bertanggung jawab,” tegas Farid.
Langkah responsif manajemen ini diharapkan dapat membawa titik terang bagi masa depan ekosistem hunian TOD di Indonesia, sekaligus memberikan kepastian hak bagi para konsumen yang sudah membeli unit apartemen LRT City.
BACA INI: Konsumen Tuding Pembangunan Apartemen Arkamaya Bekasi Mangkrak, Pak Menteri PKP Gimana Nih?
Gonjang-ganjing kasus apartemen LRT City ini, sesungguhnya merupakan peringatan keras bagi para pembeli properti, sekaligus buat Pemerintah yang dinilai lalai dalam menjalankan fungsi kontrolnya, terhadap gerak-gerik pengembang. Di balik megahnya konsep hunian TOD yang dipasarkan, risiko kegagalan proyek adalah realita yang harus diantisipasi.

Kepercayaan publik atau konsumen yang terlanjur hancur, tidak bisa diganti hanya dengan klarifikasi di media sosial. Satu-satunya “obat” paling manjur untuk memulihkan reputasi pengembang adalah bukti pembangunan nyata dan proyek selesai tepat waktu. Konsumen tidak membeli janji, mereka membeli kepastian. Pemerintah juga wajib hadir buat konsumen yang dirugikan.
Fungsi Kontrol Pemerintah
Di sisi lain, fungsi kontrol Pemerintah terhadap pengembang properti sudah diatur melalui UU No. 1 Tahun 2011, Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pemerintah memiliki wewenang mengatur perizinan, mengawasi standar kualitas hunian, hingga memberikan sanksi.
Pemerintah melakukan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap pengembang melalui mekanisme Perencanaan & Tata Ruang yang meliputi menetapkan lokasi, mengesahkan rencana tapak (site plan), dan memastikan pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Pemerintah juga wajib tegas terhadap pengembang, dalam hal ini pengembang wajib memiliki berbagai izin, sebelum melakukan pemasaran dan pembangunan hunian, termasuk di antaranya izin lokasi, izin lingkungan, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pemerintah harus kontinyu mengontrol kewajiban pengembang dalam menyediakan infrastruktur dasar, fasilitas umum (fasum), dan fasilitas sosial (fasos).
Terkait perlindungan konsumen, Pemerintah wajib menindak pengembang yang ingkar janji, seperti pengembang dilarang mempromosikan atau mengiklankan properti, yang tidak sesuai dengan kondisi asli atau spesifikasi yang dijanjikan.
Pemerintah wajib melindungi konsumen yang dirugikan pengembang, dengan cara meminta pengembang memberikan kompensasi, ganti rugi, dan/atau pengembalian uang, jika gagal memenuhi kewajiban pembangunan atau melakukan wanprestasi.
Jika pengembang melanggar peraturan atau merugikan masyarakat, Pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi administratif yang meliputi, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, pembekuan atau pencabutan izin lokasi dan izin usaha, penghentian sementara operasional proyek atau pembongkaran bangunan (jika melanggar tata ruang).
Simak dan ikuti terus perkembangan berita terbaru dunia properti melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.

