Pemerintah tidak layak terlalu bangga dan euporia berlebihan hanya karena anggaran negara yang sangat besar sudah terpakai secara optimal untuk membangun puluhan ribu unit rumah subsidi. Faktanya, program rumah subsidi hasilnya belum signifikan.
Oleh: Gusti Maheswara
Dana yang disalurkan negara ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk pembangunan rumah subsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), sudah mencapai Rp6,61 triliun per Mei tahun 2026. Jumlah rumah subsidi FLPP yang sudah dibangun sebanyak 54.961 unit.
Seperti diketahui, target penyaluran program rumah subsidi FLPP tahun 2025 lalu sebanyak 350.000 unit, dan negara harus merogoh kocek berkisar antara Rp5,6 triliun hingga Rp8,4 triliun. Perhitungan ini didasarkan pada harga jual rumah subsidi rata-rata, yaitu sekitar Rp160 jutaan hingga Rp240 jutaan per unit.
Faktanya, realisasi penyaluran rumah subsidi FLPP sepanjang tahun 2025 lalu hanya sebanyak 278.868 unit. Menurut BP Tapera, angka itu merupakan capaian rekor tertinggi sepanjang sejarah program rumah subsidi FLPP sejak pertama kali diluncurkan tahun 2010 silam. Namun, angka tersebut gagal mencapai target sebanyak 350.000 unit rumah.
Nah, pada tahun ini, negara menargetkan penyaluran program rumah subsidi FLPP sebanyak 285.000 unit. Lagi-lagi faktanya, rumah subsidi yang baru terbangun hanya sebanyak 54.961 unit per Mei 2026. Namun, duit negara sudah terkuras sebesar Rp6,61 triliun per Mei tahun 2026.
Bila dilihat dari pencapaian di atas, program rumah subsidi FLPP itu hasilnya masih belum signifikan. Angka Rp6,61 triliun adalah dana yang sangat besar untuk membiayai program rumah subsidi FLPP. Namun, tampaknya masih ada “sisi gelap” atau “rapor merah” dari proses pelaksanaan program rumah subsidi FLPP tersebut.
Sebenarnya, secara objektif terdapat jurang pemisah (gap) yang besar antara angka serapan anggaran di tahun 2026 dengan realitas kualitas hidup rakyat. Mengapa penyerapan anggaran jumbo itu dinilai hasilnya belum signifikan dan inefisiensi? Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab penyerapan anggaran tidak optimal dan inefisiensi.
Salah satu faktor utama mengapa program ini dalam proses pelaksanaannya dinilai tidak optimal, yaitu karena spesifikasi dan kualitas fisik bangunan rumah subsidi berada di bawah standar. Banyak Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) mengeluhkan dinding retak, atap bocor, fondasi turun, hingga sistem sanitasi buruk, tak lama setelah mereka menerima serah kunci rumah.
Pengembang juga sering kali menekan biaya material, demi mengejar margin keuntungan besar di tengah-tengah kenaikan harga bahan bangunan. Jika fungsi pengawasan dari bank penyalur dan Pemerintah lemah, maka anggaran triliunan rupiah milik negara itu, hanya akan menghasilkan bangunan rumah subsidi berkualitas rendah.
Utilitas Rumah Subsidi
Sesungguhanya, keberadaan satu unit rumah itu bukan hanya sekadar dinding dan atap saja, melainkan sebuah ekosistem hidup. Program rumah subsidi FLPP menjadi tidak optimal, jika rumahnya ada tetapi lokasinya tidak manusiawi alias jauh di pinggiran kota. Akibat harga tanah di pusat kota mahal, maka pengembang membangun rumah subsidi “seadanya” di wilayah pinggiran kota.
MBR yang tinggal di sana, akhirnya harus mengeluarkan biaya transportasi sangat tinggi untuk bekerja ke kota. Penghematan cicilan rumah subsidi justru habis untuk biaya transportasi umum. Secara ekonomi, ini adalah bentuk kegagalan utilitas.

Ada beberapa fakta kasus yang menyebutkan bahwa sejumlah pengembang menyerahkan/serah terima rumah subsidi dalam kondisi belum siap huni secara fungsi sosial. Contohnya ialah keberadaan air bersih, serta aliran listrik yang belum berfungsi secara maksimal.
Jalan di lingkungan (fasilitas umum) rumah subsidi juga ada yang masih berupa tanah/belum dicor atau aspal, tidak adanya saluran pembuangan air (drainase) yang layak sehingga memicu banjir, serta minimnya akses transportasi ke sekolah atau fasilitas kesehatan terdekat.
Faktor lainnya lagi yang lebih krusial ialah para penerima rumah subsidi salah sasaran (mis-targeting), sehingga anggaran negara menjadi ‘mubazir, jika rumah subsidi tidak diterima orang yang tepat.
Menurut Tenaga Ahli Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Harry Endang Kawidjaja, ada juga sejumlah pengembang nakal yang melakukan manipulasi data calon debitur KPR. Pengembang ini dinilai telah banyak merugikan konsumen dan perbankan, serta merugikan ekosistem perumahan. Penyimpangan kasus ini, diduga kuat dilakukan secara sengaja oleh pihak tertentu di lapangan, seperti oknum sales atau admin KPR.
BACA INI: Ancaman Nyata Dibalik Penyerapan Jangka Panjang Program Rumah Subsidi, Pemerintah Wajib Tahu!
Meski angka keterhunian rumah subsidi diklaim sangat tinggi, namun dalam realitasnya masih banyak unit rumah subsidi yang dibeli masyarakat kelas menengah ke atas dengan menggunakan nama orang lain (nominee) hanya untuk investasi atau sekadar dikontrakkan kembali.
Ketika rumah subsidi FLPP menjadi komoditas spekulan oknum-oknum tertentu dan bukan sebagai hunian utama MBR yang benar-benar membutuhkan, maka esensi dari rumah subsidi FLPP telah gagal total.
Kesimpulan sementara yang bisa penulis sampaikan di sini yaitu, jika dana Rp6,61 triliun (per Mei 2026) sudah terserap habis, tetapi hasilnya masih belum signifikan, maka masalah utamanya bukan pada kuantitas (jumlah rumah yang terbangun), melainkan pada kualitas, tata ruang, dan pengawasan (quality control).
Tanpa adanya sanksi tegas bagi pengembang nakal yang membangun rumah asal-asalan, maka anggaran triliunan negara untuk pembangunan rumah subsidi FLPP, hanya akan dinilai sebagai proyek setengah hati yang tidak optimal, serta pemborosan (inefisiensi). Untuk diketahui, Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp37,1 triliun untuk program rumah subsidi FLPP pada tahun 2026 ini.
Penulis Pengamat Properti
Simak dan ikuti terus perkembangan berita terbaru dunia properti melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.
Hotline Redaksi (WA) 0812 8934 9614
Email: redaksi@koranproperti.com

