• Beranda
  • Tentang KoranProperti.com
  • Redaksi KoranProperti.com
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
Koran Properti
  • Beranda
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
No Result
View All Result
Koran Properti
  • Beranda
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
No Result
View All Result
Koran Properti
No Result
View All Result
Home Liputan Khusus

Operasional dan Proyek Summarecon Berjalan Normal, Perseroan Junjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah  

Tim Redaksi by Tim Redaksi
September 17, 2026
in Liputan Khusus
0
Summarecon

Summarecon Bogor (Foto: Ist)

FacebookXLinkedInWhatsApp

Pengembang raksasa PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) menjamin komitmen keberlangsungan pembangunan seluruh proyeknya bagi konsumen, tetap berjalan normal. Manajemen menegaskan roda bisnis dan arus kas perseroan tetap solid.

KoranProperti.com (Tangerang) –  Industri properti tanah air saat ini sedang fokus menyoroti langkah korporasi PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) pasca-pemeriksaan dua anggota direksinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski sedang berhadapan dengan proses hukum, terkait pengurusan dokumen pertanahan, manajemen SMRA memastikan seluruh pengerjaan proyek dan roda bisnis pengembang properti terkemuka ini, tetap beroperasi secara stabil dan normal, Untuk itu, konsumen tidak perlu khawatir.

Menanggapi tertangkapnya Presiden Direktur Adrianto Pitojo Adhi dan Direktur Lydia Tjio dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Senin (14/9/2026) malam, manajemen SMRA menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada dampak material, terhadap kelangsungan usaha maupun lini bisnis properti perusahaan.

“Kami menghargai semua pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” tegas manajemen SMRA.

BACA INI: Komitmen Bangun Hunian Ramah Lingkungan, Summarecon Serpong Boyong Green Economy Awards 2026

Dalam penjelasannya, pihak manajemen SMRA mengungkapkan, kegiatan operasional, pengerjaan proyek real estat, dan kondisi keuangan SMRA dipastikan berjalan normal tanpa gangguan berarti.

Sedangkan terkait kasus yang sedang diselidiki KPK, manajemen SMRA menyebut hal itu berkaitan dengan pengurusan pemecahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik anak usaha Summarecon di wilayah Kabupaten Bogor.

Asas Praduga Tak Bersalah

“Manajemen SMRA menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dan bertindak kooperatif dalam membantu proses hukum yang berlaku,” ungkap manajemen SMRA..

Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (17/9/2026), manajemen Summarecon menjelaskan terkait kasus tersebut bahwa entitas anak perseroan, saat ini sedang mengurus pemecahan SHGB untuk kawasan pengembangan di Kabupaten Bogor.

Hingga kini, belum ada perubahan status hukum atas aset pertanahan itu, karena proses pengurusan administrasi masih berlangsung.

Sebagai salah satu pemain utama di sektor real estate Indonesia, Summarecon menegaskan komitmennya untuk selalu menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan regulasi dan hukum yang berlaku. Pihak manajemen memastikan akan selalu kooperatif dalam membantu pihak berwenang dengan tujuan  menyelesaikan proses pemeriksaan pertanahan ini secara transparan.

Lini bisnis dan proyek properti Summarecon dipastikan tidak terdampak oleh proses pemeriksaan KPK terhadap direksinya. Dengan memegang teguh asas praduga tak bersalah, perseroan memilih fokus menjaga ritme operasional, arus kas, serta pemenuhan komitmen kepada para pemangku kepentingan.

SummareconSimak dan ikuti terus perkembangan berita terbaru dunia properti melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda update dengan mengklik koranproperti.com dan google news serta LIPRO TV setiap hari.

Hotline Redaksi (WA) 0812 8934 9614
Email: redaksi@koranproperti.com

FacebookXLinkedInWhatsApp
Tags: Adrianto Pitojo AdhiBEIBerita PropertiBerita Properti Hari IniBerita Properti IndonesiaBerita Properti TerbaruBerita SummareconBerita Tren PropertiBursa Efek IndonesiaKomisi Pemberantasan KorupsiKoranproperti.comKPKKumpulan BeritaKumpulan Berita PropertiKumpulan Berita Properti Hari IniKumpulan Berita Properti IndonesiaKumpulan Berita Properti TerbaruKumpulan Berita SummareconKumpulan Berita Tren PropertiKumpulan Media Online PropertiKumpulan Media Properti BerkualitasKumpulan Media Properti BerpengaruhKumpulan Media Properti IndonesiaKumpulan Media Properti TerbaikKumpulan Media Properti TerpopulerKumpulan Portal Properti IndonesiaLiputan KhususLydia TjioMedia Online PropertiMedia Properti BerkualitasMedia Properti BerpengaruhMedia Properti IndonesiaMedia Properti TerbaikMedia Properti TerpopulerOTT KPK SummareconOTT SummareconPortal Properti IndonesiaPropertiProperti IndonesiaSMRASummareconSummarecon Agung TbkTim Redaksi
Previous Post

Rukita Deluxe Vivara Menteng, Pesona Coliving Premium Bernuansa Klasik Hadir di Jantung Jakarta

Please login to join discussion
  • Beranda
  • Tentang KoranProperti.com
  • Redaksi KoranProperti.com
  • Pedoman Media Siber
  • Karir

© 2024 Koran Properti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
Hotline : (+62) 812 8934 9614
Email : redaksi@koranproperti.com

© 2024 Koran Properti